Sebagai muslim/ah yang cerdas, pastinya kita jangan pernah melupakan sejarah-sejarah terdahulu. Banyak sekali hal yang patut kita ambil darinya serta mengikuti langkah-langkah sukses mereka. Termasuk beberapa ulasan tentang ilmuwan muslim tersohor ini, dengan karyanya yang monumental, beliau sangat memperhatikan beberapa karyanya itu. Berupa filsafat, fiqh, sains, dsb. Berikut pemaparan singkatnya.
A. Riwayat Hidup Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd lahir di Cordova pada tahun 1126 M (520 H), sejak kecil ia diberi nama oleh ayahnya Abu al-Wahid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusyd. Ia lahir dari keluarga yang ahli dalam bidang fiqh. Maka dari itu ayahnya berprofesi sebagai seorang hakim, begitu juga kakeknya, sebagai seorang Hakim Agung pengadilan di Andalusia.29 Sebagai seorang hakim agung, kakeknya banyak mengeluarkan fatwa-fatwa tertulis yang saat ini masih tersimpan di perpustakaan Paris. Sumber lain menyebutkan bahwa neneknya juga sebagai seorang hakim yang terkenal dengan sebutan Ibnu Rusyd Nenek adalah kepala hakim pengadilan di Cordova.30
Selain belajar al-Quran, al-Hadist, ilmu fiqh, bahasa, dan sastra, Ibnu Rusyd juga banyak belajar tentang ilmu matematika dan kedokteran di Cordova.31 Menurut sumber yang terbaru, ia adalah orang yang sangat tekun dalam mengkaji ilmu, bahkan ia lakukan setiap malam. Kecuali, ketika kemangkatan ayah dan perkawinannya. Keluasan ilmu itulah yang banyak mempengaruhi watak berfikir Ibnu Rusyd, yang akhirnya, ia tumbuh dan berkembang sebagai seorang hakim di negeri kelahirannya. Di balik reputasinya sebagai seorang hakim, Ibnu Rusyd adalah sosok individu yang sangat menjunjung nilai toleransi, rendah hati, dan suka memaafkan
29 A. Mustofa, Filsafat Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2004, hal 284.
30 Ahmad Hanafi, Pengantar Filsafat Islam, cet. Ke-6, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1996, hal 165.
31 Abbas Mahmud al-Aqqad, Ibnu Rusyd: Sang filsuf, Mistikus, Fakih, dan Dokter, terj. Khalifurrahman fath, Jogjakarta: CV. Qolam, 2003, hal 30.
kesalahan orang lain tanpa adanya kepentingan. Bahkan sebagai seorang hakim pun, Ibnu Rusyd adalah sosok yang tidak pernah memvonis hukuman mati kepada terdakwa. Itu berarti, bahwa beliau sosok orang yang memiliki sifat pemaaf. Dengan berbekal ilmu interdisipliner, Ibnu Rusyd mampu melampaui orang-orang terdahulunya, yaitu Ibnu Bajjah dan Ibnu Tufail dalam menyederhanakan buah pikiran dari Aristoteles dalam bidang filsafat.
B. Karya dan Latar Belakang Pemikiran Ibnu Rusyd
Kebesaran dan kejeniusan Ibnu Rusyd tampak pada karya-karyanya. Dalam berbagai karyanya ia selalu membagi pembahasannya ke dalam tiga bentuk, yaitu komentar, kritik, dan pendapat. Ia adalah seorang komentator sekaligus kritikus ulung. Ulasannya terhadap karya-karya filsuf besar terdahulu banyak sekali, antara lain ulasannya terhadap karya-karya Aristoteles. Dalam ulasannya itu ia tidak semata-mata memberi komentar terhadap filsafat Aristoteles, tetapi juga menambahkan pandangan-pandangan filosofisnya sendiri, suatu hal yang belum pernah dilakukan oleh filsuf semasa maupun sebelumnya.
Kritik dan komentarnya itulah yang mengantarkannya menjadi terkenal di Eropa. Ulasan-ulasannya terhadap filsafat Aristoteles berpengaruh besar pada kalangan ilmuwan Eropa sehingga muncul di sana suatu aliran yang dinisbatkan kepada namanya, Avereroisme. Selain itu, ia juga banyak mengomentari karya-karya filsuf muslim pendahulunya, seperti al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Bajjah, dan al-Ghazali. Komentar-komentarnya itu banyak diterjemahkan orang ke dalam bahasa Latin dan Ibrani.
Karya-karya monumental Ibnu Rusyd dapat dipahami dari beberapa buku yang dikarang oleh Ibnu Rusyd, meliputi; Filsafat, Kedokteran, Politik, Fikih, dan masalah-masalah agama. Sebagian karya-karyanya banyak yang hilang dan ada juga yang dibakar dikarenakan beberapa sebab diantaranya :
- Pertama, tulisan-tulisannya yang asli bahasa arab mengandung anti filsafat dan filosof.
- Kedua, di Timur ilmu dan filsafat mulai dikurbankan demi berkembangnya gerakan-gerakan mistis dan keagamaan, akibat dari pertarungan antara kaum agamawan dan filosof mengakibatkan Ibnu Rusyd mendapatkan celaan dan siksaan serta diusirnya dia dari tanah kelahirannya sampai-sampai beliau dianggap sebagai mulhid. Latar belakang dari pertarungan itu hanya untuk mendapatkan kekuasaan politik. Makanya para ahli sejarah berbeda pendapat akan jumlah buku-buku hasil karyanya. Namun yang bisa diambil sebagai spirit perumusan dan pengembangan fikih emansipatoris, adalah tiga bukunya Fashl al-Maqal, al-Kashf’an Manahij al- Adillah dan Tahafut al-Tahafut, yang ditulis berturut-turut pada tahun 1178, 1179, dan 1180. Karya ini memuat pandangan kontroversial Ibn Rushd yang pernah menggemparkan dunia Eropa pertengahan abad ke-13.
Selain itu, karya Kitab Fash al-Maqal fi Mi Bain al-Syari’ah wa al-Hikmah min al-Ittishal, terjemahan dalam bahasa Indonesia terbitan Pustaka Firdaus, Jakarta, dengan judul Kaitan Filsafat dengan Syariat, yang isinya menguraikan adanya keselarasan antara agama dan akal karena keduanya adalah pemberian Tuhan. Begitu juga dengan karya Al-Kasyf ‘an Manahij al-Adillah fi ‘Aqaid al-Millah (Menyingkap berbagai metode argumentasi ideologi Agama-agama) yang menjelaskan secara terinci masalah-masalah akidah yang dibahas oleh para filsuf dan teolog Islam. Selanjutnya adalah karya Tahafut al-Tahafut (Kerancuan dalam Kitab Kerancuan karya al-Ghazali) yang kandungan isinya membela kaum filsuf dari tuduhan kafir sebagaimana dilontarkan al-Ghazali dalam bukunya Tahafut al-Falasifah (Kerancuan Filsafat).

Comments
Post a Comment